Ruang Inklusi
10 Feb 2023 374
pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Pengertian yang lain menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru disebutkan bahwa pendidikan inklusif adalah pendidikan yang memberikan kesempatan bagi peserta didik berkebutuhan khusus karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk belajar bersama-sama dengan peserta didik lain pada satuan pendidikan umum dan satuan pendidikan kejuruan dengan cara menyediakan sarana dan prasarana, pendidik, tenaga kependidikan dan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan individu peserta didik.
Share to :
SDN GAYUNGAN II / 423